Merdeka Belajar dan Anti Kekerasan Seksual: Nadiem Makarim Menerima Penghargaan 40 Under 40 di Acara FORTUNE Indonesia Summit 2022
Kredit Foto: Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Dok. kemdikbud.go.id)
Nadiem Anwar Makarim (37) atau yang lebih akrab dikenal dengan Nadiem Makarim merupakan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Indonesia saat ini. Sebelum berkecimpung di dunia pendidikan, Nadiem Makarim merupakan mantan CEO dari perusahaan rintisan ternama di Indonesia yaitu Gojek.
Pada tahun 2022 ini, selain membuat daftar Businessperson of The Year FORTUNE Indonesia juga membuat penghargaan 40 Under 40 dan menobatkan Nadiem Makarim sebagai salah satu penerima penghargaan 40 Under 40 pada kategori Government and Public Policy (Pemerintahan dan Kebijakan Publik) yang merupakan bagian dari rangkaian acara di FORTUNE Indonesia Summit 2022.
Apa yang dilakukan FORTUNE Indonesia dengan menetapkan Nadiem Makarim sebagai penerima penghargaan kiranya memang tepat untuk dilakukan. Dalam melaksanakan jabatannya, kebijakan Merdeka Belajar menjadi salah satu program yang sukses dikembangkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Hingga tulisan ini dibuat, telah terdapat 19 episode Merdeka Belajar yang telah diluncurkan Kemendikbudristek, salah satunya adalah "Kampus Merdeka dari Kekerasan Seksual" yang menghendaki adanya penghapusan segala bentuk kekerasan seksual guna mengoptimalkan penyelenggaraan
Tridharma Perguruan Tinggi dan meningkatkan kualitas
pendidikan tinggi.
Nadiem Makarim Memberantas Dosa Besar Pendidikan Melalui Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi (Permendikbudristek 30/2021)
Kekerasan seksual merupakan salah satu dosa besar di dunia pendidikan yang sangat mengakar dan tak kunjung terselesaikan baik secara normatif maupun praktis.
Sebelum tahun 2021, ketiadaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi menjadi salah satu faktor maraknya kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan kampus. Bahkan data yang dihimpun dari Kemendikbudristek tahun 2020 memaparkan bahwa 77 persen dosen mengakui tindak kekerasan seksual pernah terjadi di lingkup perguruan tinggi. Ironisnya, 63 persen dosen diantaranya memilih untuk diam dan tidak melaporkan tindak kekerasan seksual yang mereka ketahui tersebut.
Data di atas juga diperkuat dengan survey Kemendikbudristek lainnya yang mengungkapkan bahwa lingkungan kampus menempati urutan ketiga sebagai lokasi yang tak aman karena kerap menjadi tempat terjadinya tindakan kekerasan seksual dengan persentase 15 persen, setelah jalanan 33 persen dan transportasi umum 19 persen.
Di tahun 2021, Nadiem Makarim bersama-sama dengan Kemendikbudristek memberikan hawa segar atas permasalahan kekerasan seksual yang terjadi. Permendikbudristek 30/2021 merupakan peraturan perundang-undangan pertama di Indonesia yang mengatur mengenai pencegahan dan penanganan kekerasasan seksual di perguruan tinggi serta berhasil mengisi kekosongan hukum yang ada mengingat Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) tak kunjung disahkan yang semakin memperkeruh kekhawatiran para civitas academica dan baru kemudian disahkan di bulan April 2022.
Lebih lanjut, keberhasilan secara normatif ini dapat dikaji pula berdasadkan substansi yang ada dalam Permendikbudristek 30/2021. Pasal 5 ayat (2) misalnya mengatur 21 jenis kekerasan seksual di lingkungan kampus. Penjabaran jenis kekerasan seksual ini juga berdampak pada peningkatan pemahaman serta pengetahuan masyarakat bahwa kekerasan seksual bukan hanya sekedar tindakan penetrasi tanpa persetujuan semata, melainkan juga mencakup verbal, nonfisik, dan/atau melalui teknologi
informasi dan komunikasi.
Tidak hanya itu, pemasukan prinsip kepentingan terbaik bagi korban sebagaimana yang termaktub dalam Pasal 3 huruf a Permendikbudristek 30/2021 juga semakin menunjukan adanya keseriusan pemerintah dalam memberantas tindakan kekerasan seksual karena menempatkan korban sebagai posisi utama yang kepentingannya harus didahulukan dalam segala pengambilan kebijakan terkait kasus kekerasan seksual yang korban alami.
Nadiem juga bersikap sangat tegas dalam penerapan sanksi administatif baik yang bersifat ringan, sedang, maupun berat. Bahkan pelaku bukan satu-satunya pihak yang dapat dijatuhi sanksi administrasi, melainkan Perguruan Tinggi yang tidak melakukan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual sebagaimana yang telah diatur dalam Permendikbudristek 30/2021 dapat pula dikenai sanksi administratif
berupa penghentian bantuan keuangan atau bantuan sarana dan
prasarana untuk Perguruan Tinggi dan/atau penurunan tingkat akreditasi untuk Perguruan Tinggi yang tentu akan sangat merugikan pihak perguruan tinggi jika sanksi ini sampai dilaksanakan.
Cara Menghadiri Event FORTUNE Indonesia Summit 2022
Besarnya dampak yang diberikan Nadiem Makarim dalam dunia pendidikan Indonesia sejatinya juga semakin menunjukan kualitas FORTUNE Indonesia dalam menentukan awardee atau penerima penghargaan 40 Under 40. Sesi pemberian penghargaan ini dapat disaksikan pada acara puncak FORTUNE Indonesia Summit 2022 di The Westin Jakarta secara langsung.
Untuk menghadiri acara ini, Anda cukup mengikuti langkah-langkah di bawah ini:
- Kunjungi Official Store FORTUNE Indonesia di Tokopedia dengan mengklik link ini https://www.tokopedia.com/majalahfortuneidn
- Pilih "Langganan 12 Bulan"
- Selesaikan transaksi pembayaran Anda
- Tiket Fortune Indonesia Summit 2022 akan dikirimkan oleh panitia penyelenggara melalui alamat email atau nomor ponsel yang terdaftar pada akun Tokopedia Anda
Bukan hanya berkesempatan untuk menyaksikan acara FORTUNE Indonesia Summit 2022 secara langsung, pembelian tiket ekslusif ini juga akan berhadiah majalah FORTUNE Indonesia selama 12 bulan secara gratis!
Tunggu apalagi? Beli tiketnya sekarang juga!
Fortune is not a mere luck, cause it only comes to the lucky ones-those who have prepared mind and faith of their work.


Comments
Post a Comment